PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 29
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Tahanan diberikan makanan sesuai standar yang memenuhi gizi dan kalori sesuai dengan menu dan porsi serta jadwal yang telah ditentukan dalam daftar makanan dan memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan. (2) Makanan yang dikirim oleh keluarga untuk tahanan, terlebih dahulu diperiksa oleh petugas jaga tahanan.
(3) Tahanan sakit dan/atau hamil, diberikan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter.
