Pasal 4
Dalam menyusun Klasifikasi Arsip, setiap Unit Kerja Kearsipan harus memperhatikan prinsip, meliputi: a. logis; b. faktual; c. perbaikan berkelanjutan; d. sistematis; e. akomodatif; dan f. kronologis.
Pasal 5 Setiap Unit Kerja Kearsipan melaksanakan Klasifikasi Arsip harus menyesuaikan dengan Klasifikasi Arsip sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN ini paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Kepala BNN ini diundangkan.
Pasal 6 Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2016
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
