PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang KLASIFIKASI ARSIP BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip BNN digunakan untuk pengelolaan Arsip Dinamis bagi Unit Kerja Kearsipan di lingkungan BNN. (2) Klasifikasi Arsip BNN menggunakan kode Klasifikasi Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai tugas dan fungsi Unit Kerja Kearsipan serta berfungsi sebagai klasifikasi naskah dinas yang tercipta, dasar pemberkasan, penataan, dan penyusutan arsip.
