PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI REHABILITASI BADAN...
Pasal 8
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Rehabilitasi BNN adalah jabatan struktural eselon III.a (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a
