Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Rehabilitasi Medis mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penerimaan wajib lapor, pelayanan kegawatdaruratan
medik, pemeriksaan awal (screening, intake), detoksifikasi, asesmen persiapan program rehabilitasi, poliklinik umum dan spesialistik, apotek, pemeriksaan penunjang medik lainnya terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi dan praktek untuk petugas, bantuan saksi ahli medis, serta pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi medis; (2) Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial termasuk di dalamnya modifikasi penerapan metode therapeutic community, pemberian dan peningkatan keterampilan, pembekalan untuk persiapan kembali ke dalam masyarakat, asesmen persiapan program pasca rehabilitasi, pra perawatan lanjut dan pemantauan pemulihan terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi penyelenggaraan peningkatan kompetensi dan praktek untuk petugas, pengkajian dan penelitian pelayanan rehabilitasi sosial termasuk di dalamnya modifikasi penerapan metode therapeutic community dan metode penunjang lainnya, serta bahan pemberian bantuan informasi dalam rangka pemutusan jaringan peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil asesmen terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
