Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas : a. Asisten Konselor Adiksi Terampil meliputi:
Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
Pangkat Pengatur Tk.I, golongan ruang II/d. b. Asisten Konselor Adiksi Mahir meliputi:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Asisten Konselor Adiksi Penyelia meliputi:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB. (3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
