Pasal 28
BAB 8 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Badan Narkotika Nasional dan di lingkungan Instansi Pemerintah; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungan Badan Narkotika Nasional; dan c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pejabat fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungan Instansi Pemerintah. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi, unsur kepegawaian, dan Asisten Konselor Adiksi.
