PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR...
Pasal 26
BAB 7 — ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
PyB MENETAPKAN penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi, sebagai berikut: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia, Pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Instansi Pemerintah; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil, pangkat Pengatur golongan ruang II/c sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/ b di Lingkungannya.
