PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR...
Pasal 18
BAB 6 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI
Ketentuan pengangkatan jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi dari penyesuaian jabatan (inpassing) sebagai berikut: a. PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan Keputusan PyB; b. pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki; c. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing); dan d. jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
