Pasal 12
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Uraian kegiatan pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri dari 3 (tiga) kategori, yaitu: a. kategori 1; b. kategori 2; dan c. kategori 3. (2) Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud. (3) Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi satu tingkat dari jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud. (4) Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unsur kegiatan yang dapat dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi dua tingkat dari jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud. (5) Rincian uraian kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi serta kategorinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi sebagaimana ayat (1), yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya dibuktikan dengan surat tugas limpah yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
