PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR...
Pasal 10
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi;
- pendidikan dan pelatihan diklat fungsional/teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi, antara lain:
- persiapan skrining;
- asistensi orientasi layanan rehabilitasi;
- penyiapan asesmen;
- penyiapan rencana rawatan;
- asistensi konseling;
- asistensi pendampingan;
- asistensi manajemen kasus;
- asistensi penanganan krisis;
- asistensi edukasi;
- penyiapan rujukan; dan
- konsultasi. c. pengembangan profesi, antara lain:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkungan layanan rehabilitasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi. (2) Unsur penunjang, antara lain: a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
