PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 7
BAB 3 — DATA DAN INFORMASI
(1) Data dan Informasi pada Situs Web BNN harus disediakan oleh: a. satuan/unit kerja di BNN; b. BNNP; c. BNNK/Kota; dan d. unit pelaksana teknis. (2) Data dan Informasi yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengelola Situs Web BNN. (3) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk: a. mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendukung pertukaran Data dan Informasi antar satuan/unit kerja di lingkungan BNN maupun dengan kementerian/lembaga; dan c. menyediakan Data dan Informasi bagi kementerian/lembaga dan masyarakat.
