PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 3
BAB 2 — SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
(1) Nama domain Portal Web BNN adalah bnn.go.id. (2) Penanggung jawab domain resmi BNN adalah Kepala Puslitdatin. (3) Pengajuan nama subdomain dikoordinasikan kepada Kepala Puslitdatin.
(4) Nama domain dan subdomain ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
