PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SITUS WEB DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 20
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Seluruh pembiayaan kegiatan penyelenggaraan Situs Web BNN dibebankan kepada DIPA Puslitdatin BNN. (2) BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, dan Unit Pelaksana Teknis dapat menganggarkan pembiayaan honorarium kepada editor dan pembuat artikel dalam pengelolaan Situs Web BNN.
