PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 36
(1) Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Satker yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan setiap kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
