PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 29
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat keputusan pembebasan, apabila menerima keberatan yang diajukan oleh Bendahara. (2) Surat Keputusan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menghapus catatan kerugian negara dan menyampaikan kepada Bendahara. (3) Bentuk dan isi surat keputusan pembebasan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
