PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 20
(1) Dalam hal kasus kerugian negara diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, sampai dengan Pasal 17, Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala BNN melalui TPKN untuk diproses kerugian negaranya.
