PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat...
Pasal 10
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen pendukung laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
- (2) TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara. (3) Dalam rangka menyelesaikan verifikasi, TPKN dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. (4) TPKN menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan dari Kepala BNN.
