PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Penyusunan Rancangan Perka BNN dilakukan oleh Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama. (2) Penyusunan Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membentuk Kelompok Kerja. (3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur: a. Satker Pemrakarsa; b. Direktorat Hukum; c. Pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan; dan d. Satker terkait lain. (4) Selain dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dapat mengikutsertakan ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang berkaitan dengan materi Rancangan Perka BNN.
