PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENETAPAN
(1) Dalam hal Kepala BNN berpendapat naskah Perka BNN masih mengandung permasalahan, Kepala BNN menugaskan Deputi Hukum dan Kerja Sama untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan naskah Perka BNN tersebut. (2) Deputi Hukum dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dengan pimpinan Satker Pemrakarsa dan Satker terkait. (3) Naskah Perka BNN yang telah disempurnakan disampaikan kembali oleh Deputi Hukum dan Kerja Sama kepada Kepala BNN untuk mendapatkan penetapan.
