PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan Perka BNN yang telah disetujui dibahas dalam rapat finalisasi oleh Kelompok Kerja dengan legal drafter. (2) Legal drafter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
Kementerian Hukum dan HAM
(3) Rancangan Perka BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah selesai melalui rapat finalisasi selanjutnya disebut naskah Perka BNN. (4) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diparaf oleh pimpinan Satker Pemrakarsa dan Satker terkait.
