PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 8
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, bahan bantuan hukum dan kerja sama, serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Logistik mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, pengelolaan logistik, dan urusan rumah tangga BNNP. (3) Subbagian Administrasi mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat.
