PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 6
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan tata persuratan, pengelolaan logistik, dan urusan rumah tangga BNNP; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; d. penyiapan bahan bantuan hukum dan kerja sama; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan.
