PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan atas organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK/Kota berdasarkan Peraturan Kepala BNN ini ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Struktur organisasi BNNP dan BNNK/Kota adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Kepala BNN ini.
