PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNNP menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi; b. pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama; c. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota; d. penyusunan rencana program dan anggaran BNNP; e. evaluasi dan penyusunan laporan BNNP; dan f. pelayanan administrasi BNNP.
