PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 16
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
(1) Seksi Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan peran serta masyarakat P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi dan penyiapan bimbingan teknis peran serta masyarakat kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. (2) Seksi Pemberdayaan Alternatif mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah
Provinsi, dan penyiapan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
