PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 14
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan peran serta masyarakat P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Provinsi; b. pelaksanaan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Provinsi; dan c. pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
