PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 12
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
(1) Seksi Desiminasi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi, dan penyiapan bimbingan teknis desiminasi informasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. (2) Seksi Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi, dan penyiapan bimbingan teknis advokasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
