PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 10
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan desiminasi informasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi; b. pelaksanaan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Provinsi; dan
c. pelaksanaan bimbingan teknis P4GN di bidang pencegahan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.
