PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI...
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah: a. Konselor Adiksi Ahli Pertama; b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan c. Konselor Adiksi Ahli Madya.
