PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI...
Pasal 44
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian dari Konselor Adiksi diusulkan oleh PyB kepada PPK. (2) Pemberhentian dari Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. (3) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Konselor Adiksi selain Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
