Pasal 17
BAB 6 — PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling atau kualifikasi pendidikan lain yang terkait; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki sertifikat kompetensi Konselor Adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS; dan
i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
