Pasal 10
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar. b. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi, meliputi
skrining;
orientasi layanan rehabilitasi;
asesmen;
rencana rawatan;
rawatan;
manajemen kasus;
pencatatan dan pelaporan;
konsultasi dan koordinasi; dan
pendampingan. c. Pengembangan Layanan Rehabilitasi, meliputi:
kegiatan layanan rehabilitasi;
model layanan rehabilitasi; dan
kebijakan dan perencanaan program. d. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan
penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup rehabilitasi; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
