Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Persyaratan mengikuti Sertifikasi Konselor Adiksi harus memenuhi ketentuan: a. warga Negara INDONESIA b. paling rendah berusia 20 (dua puluh) tahun; c. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA); d. mempunyai pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun dalam praktik pelayanan kesehatan atau sosial; dan e. menjadi anggota asosiasi Profesi Konselor Adiksi. (2) Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam mengajukan permohonan harus menyertakan lampiran: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. fotokopi ijazah ijazah pendidikan terakhir; c. fotokopi tanda registrasi keanggotaan; d. surat rekomendasi dari lembaga Rehabilitasi tempat yang bersangkutan bekerja; e. rekomendasi dari organisasi Profesi Konselor Adiksi; dan f. pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar dan 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar.
