PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Konselor Adiksi
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Penyelenggaraan Sertifikasi kepada Konselor Adiksi dimaksudkan untuk menentukan kualifikasi, kompetensi dan keahlian dalam memberikan pelayanan Rehabilitasi berdasarkan standar dan panduan yang ditetapkan dalam Peraturan Badan ini.
