PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika
Pasal 2
(1) Petunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas : a. pendahuluan; b. golongan dan jenis prekursor; c. pelaksanaan dan pengawasan; d. rekomendasi; e. pelaporan;
f. monitoring dan evaluasi; dan g. penutup. (2) petunjuk teknis pengawasan prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
