PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN DI...
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
……………………………………… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2016
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI WASESO
