PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 7
BAB 1 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran; b. penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNP; c. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN; d. penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi; e. penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNP.
