PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Perubahan atas organisasi dan tata kerja BNNP dan BNNK/Kota berdasarkan Peraturan Kepala BNN ini ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Struktur organisasi, dan jumlah serta lokasi BNNP dan BNNK/Kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini ini.
