PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 38
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Fungsi koordinasi dalam bidang P4GN dilaksanakan melalui koordinasi dengan pimpinan lembaga pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, komponen masyarakat dan pihak lain yang dipandang perlu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. Forum koordinasi yang dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu jika diperlukan untuk penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang P4GN; b. Kerja sama sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing- masing dalam pelaksanaan kebijakan di bidang P4GN; dan c. Kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
