PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL...
Pasal 24
BAB 2 — BADAN NARKOTIKA NASIONAL KABUPATEN/KOTA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, BNNK/Kota menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten/Kota; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten/Kota; d. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten/Kota; e. pelayanan administrasi BNNK/Kota; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK/Kota.
