PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA REHABILITASI BADAN...
Pasal 12
BAB 5 — TATA KERJA
Loka Rehabilitasi BNN melaksanakan koordinasi dalam bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK/Kota), Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan instansi terkait.
