PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA REHABILITASI BADAN...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Loka Rehabilitasi BNN adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Narkotika Nasional di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional. (2) Loka Rehabilitasi BNN dipimpin oleh seorang Kepala.
