PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 23
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BNN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2013 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ANANG ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Paraf :
- Plt. Karo Kepeg & Org :..........
- Direktur Hukum :..........
- Kabag TU
:.......... 4. Karo Umum
:.......... 5. Sestama
:.......... www.djpp.kemenkumham.go.id
