PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 21
BAB 9 — PENGKAJIAN ULANG DAN PENYEMPURNAAN
(1) SOP yang diberlakukan perlu dikaji ulang minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pengkajian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pimpinan, pelaksana, dan unit kerja yang menangani SOP. (3) SOP yang telah disempurnakan ditetapkan dengan Keputusan Kepala BNN.
