PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 19
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) evaluasi pelaksanaan dilakukan setiap akhir tahun untuk mengetahui efektivitas dan kualitas SOP. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penyempurnaan SOP. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan secara berjenjang dan koordinator sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) serta berkoordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
