PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Pelaksana tugas/pekerjaan pada masing-masing satker melakukan penyiapan bahan penyusunan SOP sesuai tugas fungsinya. (2) Penyusunan SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh pejabat eselon III. (3) Penyusunan SOP unit kerja yang terdiri dari eselon I, II, III, dan IV dikoordinasikan oleh eselon II di lingkungan Unit Kerja eselon I.
