Pasal 23
BAB 6 — PASCAREHABILITASI
(1) Pascarehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika meliputi layanan yang bersifat: a. intensif, melalui rawat inap; b. reguler, melalui rawat jalan; dan/atau c. lanjutan. (2) Layanan yang bersifat intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika: a. tidak memiliki kegiatan produktif; dan/atau b. tidak memiliki sistem dukungan sosial yang memadai. (3) Layanan yang bersifat reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika: a. memiliki kegiatan produktif; dan b. memiliki sistem dukungan sosial yang memadai. (4) Layanan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan terhadap klien yang telah selesai menjalani layanan yang bersifat intensif dan/atau yang bersifat reguler.
