PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap...
Pasal 4
Atas kerugian Negara oleh Pegawai Negeri bukan bendahara yang terjadi sebelum ditetapkan Peraturan Badan ini, penyelesaian kerugian negara menggunakan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1348).
