PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Senjata Api di Lingkungan Badan...
Pasal 10
BAB 4 — IZIN MEMEGANG, MEMBAWA, DAN PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API
(1) Izin memegang Senjata Api dapat diberikan kepada: a. Penyidik BNN; b. Pejabat struktural BNN; dan c. Pegawai yang bertugas dalam pengamanan kantor, kediaman, dan pimpinan. (2) Penentuan pejabat struktural BNN dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara selektif berdasarkan rekomendasi dari Kepala BNN melalui Kasatker.
